Dashboard Rekapitulasi Saran atau Usulan /Inventaris Masalah Satuan Kerja
No | Nama Pengirim | Saran atau Usulan /Inventaris Masalah | Kategori | Action |
---|---|---|---|---|
1 | Permasalahan Ada Permohonan Eksekusi yang berasal dari Putusan Basyarnas namun dalam SIPP tidak ada Jurnal Keuangan untuk perkara eksekusi airbetrase sehingga dengan terpaksa menggunakan Jurnal Eksekusi hak Tanggungan karena Prosedur eksekusinya sama Usul Solusi : Mohon dalam SIPP ditambahakan Jurnal Keuangan untuk perkara Eksekusi Arbitrase. Keterangan : SIPP Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
2 | Permasalahan Berdasarkan Lampiran II Surat Dirjen Badilag Nomor : 1396/DJA/HM.00/4/2021 Tanggal 28 April 2021 tentang Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi dan Pertanggungjawabannya, setiap Penetapan yang dibuat baik itu Penetapan Teguran(Aanmaning), Penetapan Sita Eksekusi/Pengankatan Sita Eksekusi dan Penetapan Eksekusi harus diPungut PNBP Redaksi Penetapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di Bawahnya. padahal dalam Peraturan pemerintah Nomor : 5 tahun 2019 dan Aplikasi SIMARI tidak ada rincian untuk Pemungutan PNBP Redeaksi Penetapan sebagaimana tersebut diatas, sehingga kami di Satker kesulitan untuk memungut PNBP redaksi Penetapan tersebut dan juga tidak bisa menyetorkan ke Kas Negara. Usul Solusi : Apabila PNBP Redaksi Penetapan pada Penetapan Teguran (Aanmaning) Penetapan Sita Eksekusi/Pengangkatan Sita Eksekusi dan Penetapan Eksekusi harus dipungut, maka pada Peraturan Pemerintah nomor ; 5 Tahun 2019 dan Aplikasi SIMARI harus ada rincian untuk Pemungutan PNBP tersebut. Keterangan : Lampiran II Surat Dirjen Badilag Nomor : 1396/DJA/HM.00/4/2021 Tanggal 28 April 2021 tentang Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi dan Pertanggungjawabannya dan Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 2019 Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
Lain-Lain | ||
3 | Permasalahan Jika pasal tersebut diterapkan maka akan memberatkan bagi orang Desa yang akan mengajukan dispensasi nikah, terlebih lagi masyarakat desa yang pada umumnya mengajukan dispensasi nikah itu karena kondisi anak sudah hamil, atau orang tua telah menentukan hari pernikahan. Usul Solusi : Dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi kawin, Hakim dapat: a. mendengar keterangan Anak tanpa khadiran Orang Tua; b. mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain; c. menyarankan agar Anak didampingi Pendamping; d. meminta rekomendasi dari psikolog atau Dokter.Bidang, Pekerja Sosial, tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD); dan e. menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan Anak dalam hal dibutuhkan. Keterangan : Pasal tersebut sebagai pasal alternatif, bagi masyarakat yang sudah cukup maju. Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Lain-Lain | ||
4 | Permasalahan Pengadilan Tinggi Agama masih menggunakan PBT Registrasi secara manual Usul Solusi : Adanya pengembangan SIPP terkait dengan modul pengisian pemberitahuan berkas banding yang telah di register di Tingkat Banding sehingga dapat lebih cepat dan efisien Keterangan : Pada SIPP tingkat banding tidak ada kolom PBT Registrasi Banding Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
5 | Permasalahan Seringkali para pihak yang daftar melalui gugatan mandiri tidak menyerahkan soft copy gugatannya, sehingga menghambat di bagian entry data / gugatan Usul Solusi : Membuat petunjuk untuk pengguna anjungan mandiri agar menyimpan file gugatan pada penyimpanan computer anjungan mandiri. Keterangan : Pendaftaran Gugatan Mandiri Disposisi : Usulan [Tim IT Badilag] |
Gugatan Mandiri | ||
6 | Permasalahan Ada kesalahpahaman terkait kompetensi relatif perkara cerai yang pihaknya di luar negeri. Selama ini banyak masyarakat yang ingin mendaftar perkara cerai di PA Jakarta Pusat dengan alasan isteri/suami di luar negeri, yang bersangkutan sudah datang ke PA lain tetapi oleh petugas PA lain disarankan untuk daftar ke PA Jakarta Pusat. Padahal ketentuan Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, seharusnya diajukan di: 1. Pengadilan yang mewilayahi kediaman isteri. 2. Jika istri di luar negeri, bisa diajukan di Pengadilan yang mewilayahi kediaman suaminya (Pasal 66 ayat 3 dan Pasal 73 ayat 2) Jika suami dan istri di luar negeri, bisa diajukan di pengadilan yang mewilayahi tempat menikah, ATAU….(PILIHAN TERAKHIR)…. DI PA JAKARTA PUSAT Usul Solusi : Kembali mensosialisasikan kepada petugas dan pejabat terkait kompetensi relatif perkara cerai, sesuai Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 berupa Bimbingan Teknis dan Dikusi. Keterangan : Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Lain-Lain | ||
7 | Permasalahan Menghitung BHT untuk rogatori sangat sulit Usul Solusi : Dihitung sejak diterima oleh Kemenlu merujuk kepada SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Keterangan : Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Lain-Lain | ||
8 | Permasalahan Penilaian SIPP untuk pihak yang berada di luar negeri masih disamakan dengan perkara biasa, padahal perkara yang pihaknya di luar negeri sesuai buku II panggilannya 6 bulan sejak pendaftaran, sehingga merugikan penilaian SIPP PA Jakarta Pusat. Usul Solusi : ? Pedomani SEMA Nomor 10 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020. ? Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 73/PAN/HK.05/1/2022.Rog 74/PAN/HK.05/1/2022. Rog 75/PAN/HK.05/1/2022.Rog tanggal 28 Januari 2022, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, perihal Petunjuk Penghitungan inkracht sehubungan Pemberitahuan Isi Putusan kepada Tergugat di Malaysia, Mesir dan France. Keterangan : Perkara Luar Negeri Disposisi : Usulan [Tim IT Badilag] |
Penilaian SIPP | ||
9 | Permasalahan Salinan Putusan/Penetapan di buat oleh Petugas Meja II Usul Solusi : Untuk selanjutnya dibuat oleh Petugas Meja III Keterangan : Salinan Putusan/Penetapan Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
SIPP | ||
10 | Permasalahan Pengetikan Pembuatan Akte Cerai ada di Meja II (Panitera Muda Gugatan) Usul Solusi : Seharusnya pembuatan Akte Cerai ada dimeja III (Panitera Muda Hukum) Keterangan : Akte Cerai Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
SIPP | ||
11 | Permasalahan Dalam perkara e-litigasi penggugat/pemohon terdaftar menggunakan kuasa hukum, namun dalam proses persidangan principal mencabut kuasanya, sedangkan akun yang terdaftar adalah akun kuasa hukum, bagaimana proses secara e-litigasi dan perubahan/penggantian akun e-court kepada pihak principal Usul Solusi : Harus ada regulasi yang berkaitan dengan itu, baik aturannya maupun penyempurnaan aplikasi Keterangan : burgerlijk wetboek voor Indonesie, pasal 1814 dan 1817 Disposisi : Sudah ada dalam pedoman ecourt [Selesai/Terjawab] |
Ecourt | ||
12 | Permasalahan Belum ada standarisasi (belum ada keseragaman PTSP ditingkat banding) Usul Solusi : Harus ada keseragaman PTSP di tingkat banding Keterangan : PTSP Banding Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Penilaian SIPP | ||
13 | Permasalahan Pemungutan PNBP terhadap Salinan putusan masih ada kerancuan, dimana pemungutan PNBP tersebut untuk Penggugat/Pemohon dan Tergugat/ Termohon dipungut saat putusan pertama diambil Usul Solusi : Yang dipungut PNBP hanya Tergugat/ Termohon saja karena perlu dipertimbangkan Penggugat/Pemohon membayar biaya proses Keterangan : PNBP Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Penilaian SIPP | ||
14 | Permasalahan Pencarian dokumen/putusan tidak sistematis (sangat sulit untuk menemukan dokumen/putusan) Usul Solusi : Pilihan kata kunci hendaknya di arahkan menunjuk pada Satker, Tahun dan nomor perkara Keterangan : Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
Direktori Putusan | ||
15 | Permasalahan Pada Hal.9 formulir A.2.b Perubahan Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti. Kalimat pada alinea pertama merujuk kepada Penetapan Ketua/WK Ketua PA /MS sehingga tidak nyambung / selaras dengan yang dimaksud pada kalimat alinea ke dua. Selain itu pada surat penunjukan sebelumnya ada kata “menunjuk” tapi pada surat perubahan menjadi “menetapkan” Usul Solusi : Agar formulir Administrasi Kepaniteraan yang dijadikan acuan selaras antara formulir satu dan formulir lainnya (format/tulisan/kata-kata yang sama disetiap formulir). Keterangan : Keputusan Dirjen Badilag MARI No.2418/DJA/ HK.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Perberlakuan Formulir Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Mahkamah Sya’iyah Disposisi : Perbaikan Formulir [Selesai/Terjawab] |
SIPP | ||
16 | Permasalahan Sampai saat ini Biaya Banding belum ada perubahan dari Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kebutuhan dan lokasi biaya bertambah Usul Solusi : Agar segera ada keputusan penambahan biaya perkara banding tersebut. Keterangan : Biaya Perkara Banding Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
SIPP | ||
17 | Permasalahan Jika terjadi Penggantian PMH, PHS, dll SIPP masih membaca aktivitas yang terakhir sehingga menyebabkan data tidak singkron antara laporan manual dan SIPP dan itu berpengaruh kepada laporan kegiatan hakim. Usul Solusi : Mohon untuk disesuaikan PMH terakhir pada laporan SIPP Keterangan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tentang pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lin Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
18 | Permasalahan Pada SIPP Tingkat Pertama tidak terdapat menu atau sub menu yang dapat meng-akomodir permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk kedua kalinya Usul Solusi : Sebaiknya pada SIPP Tingkat Pertama terdapat menu atau sub menu yang dapat mengakomodir permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua sehingga data dan dokumen yang berkaitan pada tahapan tersebut dapat diketahui dan terekam dalam riwayat SIPP Keterangan : • Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016, perihal Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
19 | Permasalahan Jika Ada Selisih biaya perkara di Komdanas tidak bisa di tambah di saldo awal. Usul Solusi : Dibuatkan tombol tambah jika ada selisih biaya perkara di komdanas. Keterangan : Saldo awal biaya pekara di Komdanas tidak bisa di tambah. Disposisi : Sudah tersedia, namun perlu perbaikan pada aplikasi komdanas [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
20 | Permasalahan User Panitera Pengganti tidak bisa Mengisi Tanggal Minutasi. Usul Solusi : Masing-masing Panitera Pengganti bisa mengisi Tanggal Minutasi. Keterangan : Tanggal minutasi perkara di isi dengan user tertentu. Disposisi : Panitera Pengganti tidak punya kewenangan [Selesai/Terjawab] |
SIPP | ||
21 | Permasalahan Status para pihak pada perkara banding pada SIPP akan secara otomatis terpilih sebagai Pembanding, Terbanding dan Turut Terbanding, tidak terdapat pilihan untuk memilih status para pihak yang mengajukan secara bersama-sama sebagai Terbanding I saja. Jika para pihak mengajukan bersama-sama sebagai Terbanding I maka di SIPP statusnya akan menjadi Terbanding I, Terbanding II dan seterusnya Usul Solusi : Menu status para pihak pada perkara banding dapat diperbaiki lagi Keterangan : Pendaftaran Perkara Banding Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
22 | Permasalahan Perkara Kasasi pada SIPP yang telah putus dan telah diterima hardcopy putusannya oleh tingkat pertama tidak tercatat pada SIPP dan tidak dapat di input tanggal putusannya oleh tingkat pertama sehingga pada SIPP perkara kasasi menjadi perkara tungakkan perkara. Usul Solusi : Perlu adanya singkronisasi data kasasi di SIPP pada tingkat kasasi dan tingkat pertama. Keterangan : Perkara Kasasi pada SIPP Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
23 | Permasalahan Belum adanya Laporan keadaan perkara e-court pada SIPP mengenai jumlah perkara e-court yang masuk, putus cabut dan sisa perkara yang masih berjalan sehingga harus dihitung secara manual. Usul Solusi : Adanya menu baru pada SIPP yang memuat keadaan perkara khusu e-court. Keterangan : Laporan e-court Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
24 | Permasalahan Format Laporan Kegiatan Hakim LIPA 6 pada SIPP dan yang dikirim ke PTA berbeda. Laporan Kegiatan Hakim pada SIPP dihitung berdasar kan hakim masing-masing sedangkan laporan kegiatan hakim yang dikirim ke PTA dihitung berdasarkan majelis Usul Solusi : Adanya keseragaman menge nai format laporan LIPA 6 agar laporan dapat diselesaikan dengan mudah dan tepat waktu Keterangan : Laporan Kegiatan Hakim LIPA.6 Disposisi : Kolom Laporan Nama Majelis diubah menjadi Nama Ketua Majelis Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
SIPP | ||
25 | Permasalahan Belum adanya Menu Konsinyasi dalam Aplikasi SIPP secara mandiri seperti Menu Perkara dan Menu Eksekusi; Usul Solusi : Agar dilengkapi Menu Konsinyasi di SIPP; Keterangan : Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdata Tentang Konsinyasi Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
26 | Permasalahan Pengiriman surat delegasi ban tuan Panggilan dan Pemberi tahuan Isi Putusan dari Penga dilan Agama lain dan pengiriman kembali ke Pengadilan Agama asal sering terlambat, bahkan ada yang tidak mengirimkan secara manual, tetapi hanya berupa e-mail Usul Solusi : Disepakati pengiriman surat delegasi bantuan panggilan dan pemberitahuan isi putusan tidak perlu dikirim manual dan cukup berupa e-mail, sehingga biaya pengiriman surat tidak perlu dimintakan; Keterangan : Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pananganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
SIPP | ||
27 | Permasalahan E-Register surat kuasa tidak bisa dibuka. Usul Solusi : Memperbaiki menu e-register surat kuasa Keterangan : Peraturan MA RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA dengan perpedoman pada PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK [Tim IT Mahkamah Agung] |
Ecourt | ||
28 | Permasalahan Khusus perkara volunter terdapat kendala dalam pengiriman relaas secara elektronik (e-Summons), pada saat pengiriman email Pemohon 1 dan Pemohon 2 maka panggilan yang terkirim hanya pada Pemohon 1 Usul Solusi : Seharusnya Badilag menyurati dinas sosial diwilayah hukum masing-masing satker agar aplikasi tersebut bisa terintegrasi datanya Keterangan : Perma No.1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan di pengadilan secara Elektronik Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA dengan perpedoman pada PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK [Tim IT Mahkamah Agung] |
Ecourt | ||
29 | Permasalahan Taksiran panjar biaya perkara e-Court tidak membedakan antara perkara cerai gugat dengan cerai talak, padahal persidangan untuk perkara cerai talak ditambah dengan 1 kali persidangan untuk cerai talak, sehingga para pihak harus menambah panjar dan hal ini dapat mengganggu proses persidangan. Usul Solusi : Penyempurnaan aplikasi e-Court untuk mebedakan taksiran panjar biaya perkara untuk sidang ikrar talak pada perkara cerai talak Keterangan : SK KMA 129 Tahun 2019 Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA dengan perpedoman pada PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK [Tim IT Mahkamah Agung] |
Ecourt | ||
30 | Permasalahan Tanggal BHT Perkara E-court baik yang E-Litigasi dan Non Elitigasi BHT dihitung sesuai dengan hari kerja, karena dalam sistem aplikasi e-court mulai dihitung secara otomatis waktu untuk melakukan upaya hukum setelah perkara diputus (Untuk E-litigasi) dan dihitung setelah PBT untuk perkara e-court biasa. Sedangkan perkara Non E-Court, BHT dihitung sesuai dengan hari kalender yaitu pada hari ke 15 setelah perkara putus atau setelah PBT disampaikan. Mengakibatkan Produk AC berbeda cara penghitungan Usul Solusi : Disamakan cara penghitungan tanggal BHT supaya tidak membingungkan petugas dalam mengeluarkan produk Akta Cerai. Keterangan : PERMA tentang perkara secara elektronik Disposisi : Rakor 2022 [Pembahasan RAKOR] |
Ecourt | ||
31 | Permasalahan Perkara e-court dan e-litigasi dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan keringanan dalam berperkara bagi masyarakat pencari keadilan, sesuai dengan prinsipnya berperkara cepat dan biaya ringan, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala diantaranya: a. Pembuatan surat kuasa insidentil harus dilaksanakan di hadapan Panitera. b. Para pihak harus datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan akunnya sebelum mendaftarkan perkara pada aplikasi e-court. Usul Solusi : a. Surat kuasa insidentil sudah ada pada aplikasi e-court sehingga para pihak tidak datang lagi ke Pengadilan Agama Melakukan penyempurnaan pada aplikasi e-court, sehingga para pihak tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Keterangan : Kuasa Insidentil Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA dengan perpedoman pada PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK [Tim IT Mahkamah Agung] |
Ecourt | ||
32 | Permasalahan Pada bundel B berkas perkara banding e-Court , untuk pemberitahuan pernyataan banding, pemberitauhan memori dan kontra memori, tidak tersedia pada menu sipp bundel B. Usul Solusi : Diusulkan bundel B , untuk ditambahkan , pemberitahuan pernyataan banding, pemberitauhan memori dan kontra memori, pada menu SIPP pekara e- Court. Keterangan : Pada bundel B berkas perkara banding konvesional (bukan e-Court) lengkap mulai dari salinan putusan sampai inzage Disposisi : Usulan ke Tim Pengembangan MA dengan perpedoman pada PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
33 | Permasalahan Tidak adanya Register perkara Jinayat anak di SIPP Usul Solusi : Dilakukan penyempurnaan pada kolom Register Perkara Jinayat anak untuk memudahkan pencatatan Keterangan : Registrasi Pidana Anak Disposisi : Usulan [Tim IT Mahkamah Agung] |
SIPP | ||
34 | Permasalahan Belum ada jadwal mediasi secara mandiri pada SIPP, sehingga mediator harus tetap membuat agenda sendiri atau mengisi jadwal secara manual pada register perkara. Hal ini membuat adanya kealpaan karena jadwal mediasi tidak masuk dalam jadwal mandiri Usul Solusi : Penambahan menu jadwal mediasi pada kolom jadwal disamping jadwal sidang gugatan, permohonan dan jadwal sidang jinayat Keterangan : Menu Jadwal Mediasi Disposisi : Kolom Mediasi Pada SIPP terkait jadwal mediasi sudah tersedia pada tab mediasi. [Selesai/Terjawab] |
SIPP | ||
35 | Permasalahan Perkara Permohonan yang Pemohonnya lebih dari satu orang jika dipanggil melalui E-Court yang muncul hanya Pemohon I padahal alamat E-mail para Pemohon berbeda-beda bagaimana solusinya Usul Solusi : Dilakukan penyempurnaan Aplikasi yang dapat mengakomodir beberapa pemohon/termohon Keterangan : Permohonan Lebih dari 1 Orang Disposisi : Teruskan [Tim IT Mahkamah Agung] |
Ecourt | ||
36 | Permasalahan Para pihak kesulitan dalam mendownload Salinan Putusan/ Penetapan yang perkaranya didaftar secara Ecourt dan diputuskan secara Elitigasi dan sudah ada tanda tangan elektronik Panitera, karena ketidak-pahamannya tentang aplikasi Ecourt, kemudian mendatangi Mahkamah untuk meminta Salinan Putusan/ Penetapan tersebut. Apakah dibolehkan Petugas memberikan Salinan Putusan/Penetapan yang tidak ada tanda tangan elektronik Panitera kepada para pihak setelah para pihak membayar PNBP Salinan Putusan/Penetapan. Usul Solusi : Usul solusi :Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama hanya boleh membantu pihak untuk dapat mendownload putusan eletronik melalui akun ecourt mereka Keterangan : Kuasa Khusus Dari Advokat Disposisi : Diharapkan satker melakukan sosialiasi terhdap kuasa dan membuat vidio pedoman penggunaan [Selesai/Terjawab] |
Ecourt |