Apa itu Bank Data Perkara ?
Bank Data Perkara (BDP) merupakan Inovasi dan kebijakan Direktorat Administrasi Peradilan Agama yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat disajikan secara nasional, terukur, akuntabel dan realtime. Kebijakan ini tertuang dalam Surat edaran ditjen Badilag tentang Penyajian data secara terpusat. Melalu BDP, seluruh data perkara peradilan agama se indonesia yang terkait dapat bermuara di Portal Bank Data Perkara Nasional (http://kinsatker.badilag.net).Adapun data yang ditampilkan pada portal bank data antara lain :